Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Katimin menegaskan penahanan terhadap Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi alias Juragan di rutan setempat tidak akan diistimewakan.
"Penahanannya tetap sama seperti warga binaan lainnya, yang bersangkutan kita tempatkan bersama narapidana lainnya. Tidak ada perlakuan khusus," kata Katimin kepada Antara, Sabtu di Calang.
Menurutnya, semua warga binaan yang ditempatkan di rutan setempat tetap diperlakukan sebagaimana mestinya dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun oleh petugas.
Ia menegaskan, saat ini kapasitas Rutan Calang, Aceh Jaya juga sudah melebihi kapasitas yang ada dari jumlah daya tampung sebanyak 65 orang, kini dihuni oleh 143 orang warga binaan.
Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya dieksekusi ke rutan Calang
"Jadi, mana bisa kita melakukan perlakuan istimewa, sedangkan jumlah warganya saja sudah banyak. Sudah lebih daya tampungnya," katanya menambahkan.
Terhadap permintaan Samsuardi yang meminta ditahan di Rutan Cabang Calang, Aceh Jaya, Katimin menegaskan hal tersebut adalah hal yang biasa dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Mungkin ada alasannya mengapa beliau (Samsuardi) minta ditahan disini (Calang, Aceh Jaya). Itu hal yang biasa," jelasnya.
Pihaknya menegaskan tetap tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh itu karena secara aturan memang tidak dibenarkan, tutur Katimin.
Baca juga: Kajari Nagan Raya minta wartawan awasi penahanan Juragan di Lapas Calang
Sebelumnya pada Jumat (5/7) sore, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan (48) ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
"Eksekusi terhadap Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 102 K/Pid/2018. Yang bersangkutan dihukum penjara selama satu tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sri Kuncoro, di Calang, Aceh Jaya, Jumat.
Menurutnya, Samsuardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan lahan milik sejumlah warga di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang terjadi pada tahun 2014 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Penahanannya tetap sama seperti warga binaan lainnya, yang bersangkutan kita tempatkan bersama narapidana lainnya. Tidak ada perlakuan khusus," kata Katimin kepada Antara, Sabtu di Calang.
Menurutnya, semua warga binaan yang ditempatkan di rutan setempat tetap diperlakukan sebagaimana mestinya dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun oleh petugas.
Ia menegaskan, saat ini kapasitas Rutan Calang, Aceh Jaya juga sudah melebihi kapasitas yang ada dari jumlah daya tampung sebanyak 65 orang, kini dihuni oleh 143 orang warga binaan.
Baca juga: Ketua DPRK Nagan Raya dieksekusi ke rutan Calang
"Jadi, mana bisa kita melakukan perlakuan istimewa, sedangkan jumlah warganya saja sudah banyak. Sudah lebih daya tampungnya," katanya menambahkan.
Terhadap permintaan Samsuardi yang meminta ditahan di Rutan Cabang Calang, Aceh Jaya, Katimin menegaskan hal tersebut adalah hal yang biasa dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
"Mungkin ada alasannya mengapa beliau (Samsuardi) minta ditahan disini (Calang, Aceh Jaya). Itu hal yang biasa," jelasnya.
Pihaknya menegaskan tetap tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada Ketua DPRK Nagan Raya, Aceh itu karena secara aturan memang tidak dibenarkan, tutur Katimin.
Baca juga: Kajari Nagan Raya minta wartawan awasi penahanan Juragan di Lapas Calang
Sebelumnya pada Jumat (5/7) sore, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan (48) ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Calang, Kabupaten Aceh Jaya.
"Eksekusi terhadap Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan ini untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 102 K/Pid/2018. Yang bersangkutan dihukum penjara selama satu tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sri Kuncoro, di Calang, Aceh Jaya, Jumat.
Menurutnya, Samsuardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan lahan milik sejumlah warga di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang terjadi pada tahun 2014 lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019