Jaksa penuntut umum menahan Kompol Tuti Mariati, terdakwa penerima suap dari tahanan penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, yang sempat kabur dari Rutan Polda NTB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin, membenarkan pihaknya telah menahan Kompol Tuti sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Sudah ditahan sejak Kamis (4/7)," kata Dedi.
Hal itu juga ibenarkan oleh Kepala Lapas Perempuan Mataram Titik Daryanti yang mengatakan Kompol Tuti telah teregistrasi sebagai salah satu tahanan titipan JPU.
"Sekarang masih masa pengenalan lingkungan dulu selama 14 hari. Ini berlaku sama untuk semua tahanan yang baru masuk," kata Titik.
Pada Selasa (9/7), Pengadilan Negeri Tipikor Mataram akan menggelar sidang perdana Kompol Tuti, dengan majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastri bersama anggotanya Fathurrauzi dan Abadi.
Kompol Tuti yang kini resmi berstatus terdakwa di bawah penanganan jaksa penuntut umum (JPU), diajukan ke meja persidangan dengan tiga dakwaan.
Ketiga dakwaan itu terkait Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 12A Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam berkas dakwaannya, disebutkan secara umum bahwa Kompol Tuti tersangkut kasus pidana suap atau gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Kompol Tuti diduga terlibat dalam pelarian tersangka penyelundup narkoba kelas kakap asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari rutan Polda NTB.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019