Forum silaturahmi organisasi masyarakat (Ormas) se-Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh bersama Forkopimda setempat, mendeklarasikan seruan bersama tentang larangan bagi anak di bawah umur dan perempuan berkeliaran pada malam hari.

Deklarasi tersebut berlangsung Rabu petang di Masjid Agung Baiturahim Lhoksukon, puluhan Ormas dan Forkopimda yang terlibat juga melakukan tanda tangan di atas pamflet yang sudah disediakan panitia.

Koordinator Forum Silaturahmi Ormas, Tgk T. Zulfadli ben H. Ismail berharap agar semua pihak mendukung gagasan yang dilakukan Ormas se-Aceh Utara tersebut.

"Ini suatu kepedulian Forum Silaturahmi Ormas kepada generasi penerus, supaya mereka selamat dari bencana dunia-akhirat,” kata Tgk T Zulfadli, yang juga Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Aceh Utara.

Dikatakan, ada dua poin larangan dalam seruan bersama tersebut, masing-masing anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran di waktu jam belajar dan malam hari tanpa di dampingi orang tua atau wali.

Kemudian, kaum wanita tidak boleh berkeliaran pada malam hari, tanpa di dampingi suami ataupun mahramnya, khususnya bagi wanita yang berpotensi dapat menimbulkan fitnah.

"Kalau batasan berkeliaran pada malam hari baik untuk anak bawah umur dan kaum perempuan, itu tidak ada batasnya, intinya seruan ini berlaku pada malam dan saat jam belajar bagi anak di bawah umur," jelas Tgk Zulfadli.

Menurutnya, gagasan itu penting didukung bersama, supaya generasi penerus di Aceh Utara khususnya dan Aceh umumnya selamat dari penyakit sosial, seperti terhindar dari pengaruh narkoba dan lain sebagainya.

Selain itu, sambungnya, ke depan pihaknya akan meminta para keuchik (kepala desa) agar seruan itu untuk di-qanun-kan (Peraturan) di tingkat gampong, dengan demikian tempat-tempat pengajian akan ramai lagi.

Saat ini hingga 3 bulan ke depan, tambah Tgk Zulfadli, seruan dimaksud akan disosialisasikan lagi, baik melalui selebaran, ceramah agama, sekolah dan tempat umum lainnya.

Dia juga menyebut, setelah sosialisasi berakhir, maka akan ada saksi bagi pelanggar dengan mengedapankan Satpol PP-WH dalam mengambil tindakan dimaksud.

Sanksinya, kata Tgk. Fadli, tentu tidak akan melukai, mencederai hingga membuat cacat pelanggar itu sendiri, lebih bersifat kepada pembinaan.

"Selain itu, kami juga akan meminta kepada pemilik kafe yang ada di Aceh Utara untuk melarang anak di bawah umur yang nongkrong pada waktu yang sudah ditentukan tersebut," tambahnya pula.

Sementara Ketua Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) Azhar, salah satu peserta Ormas itu mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh seruan dimaksud, dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi penurus dari penyakit sosial.

Sementara Kasatpol PP-WH Aceh Utara, Fuad Muhktar melalui Ketua Wilayatul Hisbah (WH) dihubungi terpisah, juga menyambut baik seruan ini.

Deklarasi seruan bersama tersebut dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, di antaranya ulama, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPR Aceh Utara, perwakilan 27 Ormas dari 32 totalnya, TNI dan Polri, serta masyarakat.
 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019