Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Zaid Burhan Ibrahim menyatakan penyaluran dana desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tahap II telah mencapai 59 persen di provisi setempat.
"Alhamdulillah realisasi dana desa tahap kedua di Aceh telah mencapai 59 persen dengan total penyaluran sebesar Rp4,9 triliun," kata Zaid Burhan di sela-sela pemaparan Kinerja APBN Semester I Tahun Anggaran 2019 di Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Jumat.
Dia menjelaskan Provinsi Aceh dengan 6.496 gampong/desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di provinsi ujung paling barat Indonesia itu mendapat alokasi dana desa sebesar Rp7,6 triliun.
Ada pun dana transfer ke daerah dan dana desa yang melalui KPPN di Provinsi Aceh telah mencapai 42,87 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sebesar Rp7,6 triliun.
Menurutnya, dalam penyaluran dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD) masih sering terlambat, di mana seharusnya maksimal tujuh hari kerja sudah masuk.
"Kita juga sudah meminta kepada kabupaten/kota agar dapat menyalurkan dana desa tepat waktu," katanya.
Untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, pihaknya juga melaksanakan bimbingan teknis tata kelola keuangan desa kepada aparatur desa yang bertujuan meningkatkan sumber daya manusia.
"Peningkatan dan pembinaan SDM ini bertujuan menciptakan tata kelola dana desa yang baik yakni dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertangunggjawaban sehingga dana dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan memperkecil ketimpangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Alhamdulillah realisasi dana desa tahap kedua di Aceh telah mencapai 59 persen dengan total penyaluran sebesar Rp4,9 triliun," kata Zaid Burhan di sela-sela pemaparan Kinerja APBN Semester I Tahun Anggaran 2019 di Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Jumat.
Dia menjelaskan Provinsi Aceh dengan 6.496 gampong/desa yang tersebar di 23 kabupaten/kota di provinsi ujung paling barat Indonesia itu mendapat alokasi dana desa sebesar Rp7,6 triliun.
Ada pun dana transfer ke daerah dan dana desa yang melalui KPPN di Provinsi Aceh telah mencapai 42,87 persen dari total pagu yang dialokasikan untuk provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu sebesar Rp7,6 triliun.
Menurutnya, dalam penyaluran dari rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD) masih sering terlambat, di mana seharusnya maksimal tujuh hari kerja sudah masuk.
"Kita juga sudah meminta kepada kabupaten/kota agar dapat menyalurkan dana desa tepat waktu," katanya.
Untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa, pihaknya juga melaksanakan bimbingan teknis tata kelola keuangan desa kepada aparatur desa yang bertujuan meningkatkan sumber daya manusia.
"Peningkatan dan pembinaan SDM ini bertujuan menciptakan tata kelola dana desa yang baik yakni dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertangunggjawaban sehingga dana dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan memperkecil ketimpangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019