Hubungan Bupati Aceh Barat H Ramli MS dengan Wakilnya H Banta Puteh Syam sampai saat ini masih sangat harmonis dan tidak ada masalah apa pun, kata Juru bicara Pemkab setempat Amril Nuthiar.

"Informasi hubungan bapak bupati dan pak wakil bupati tidak harmonis adalah isu yang tidak benar, informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya kepada Antara, Selasa siang di Meulaboh.

Klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat di Aceh Barat dapat mengetahui informasi yang sebenarnya terkait isu yang selama ini beredar luas.

"Hubungan antara kedua pimpinan daerah kita di Aceh Barat masih harmonis. Selama ini Bupati dan Wabup melaksanakan tugasnya sesuai
aturan,  sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Amril.

Saat Bupati H Ramli MS berdinas di luar daerah, wakil bupati secara langsung bertindak menjalankan tugas bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Sepengetahuan kami, Bapak Bupati tidak pernah melarang Wabup melakukan tugas sesuai tupoksinya, karena tupoksi masing-masing sudah sangat jelas," katanya.

Terkait informasi yang menyatakan bupati dan wakil bupati tidak berkoordinasi dengan wakil bupati, hal itu dinilai wajar karena tugas antara keduanya sudah sangat jelas dan mempedomani aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

Amril Nuthiar yang juga Kepala Bagian Humas Setdakab Aceh Barat ini juga menyatakan, isu keretakan hubungan kedua pimpinan tersebut juga dipicu karena nonjobnya Nyak Cut Cam selaku Kadis Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga pada awal tahun 2019 lalu, yang notabenenya adalah adik kandung wakil bupati, hal tersebut juga dibantah.

Menurutnya, pemberhentian jabatan Nyak Cut Syam sebagai Kadisbudparpora Aceh Barat sebagai pimpinan tinggi pratama adalah sah secara aturan hukum, karena yang bersangkutan menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan keinginan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Hal ini juga sesuai perintah dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan salah satu poinnya menyebutkan apabila seorang pejabat mengundurkan diri dari jabatannya, dan secara aturan kepegawaian, pejabat PPK harus menanggapi pengunduran diri tersebut.

Melalui Juru bicaranya, Bupati Aceh Barat juga menyampaikan bahwa besar harapannya dalam memimpin Aceh Barat selama periode tahun 2017-2022 hubungan antara keduanya tetap tetap harmonis hingga selesai masa jabatan.

"Kemarin Bapak H Ramli MS dan Bapak Banta Puteh Syam sudah sepakat saat mencalonkan diri sebagai Bupati dan 
wakil bupati Aceh Barat di Periode 2017-2022, untuk tetap harmonis sampai akhir jabatan. Insya Allah keduanya akan tetap harmonis," kata Amril.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta doa dari seluruh masyarakat Aceh Barat agar kedua pimpinan daerah tersebut diberikan kekuatan dan kemudahan oleh Allah SWT agar dalam memimpin kabupaten ini di sisa masa jabatan, selalu mendapatkan lindungan dari-Nya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019