Pemerintah Aceh melakukan penggantian atau penanaman kembali lahan seluas 90 hektare yang sebelumnya sebagai ladang ganja dengan tanaman jagung.
"Seluas 90 hektare ladang ganja di Aceh akan digantikan dengan tanaman jagung," kata Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Hanan di Banda Aceh, Selasa.
Pemerintah Aceh, kata dia, mendukung secara penuh upaya pemberantasan narkoba jenis ganja di provinsi paling barat Indonesia itu dengan telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengadaan bibit jagung.
Sebanyak tiga kabupaten di Provinsi Aceh yang masuk "garis merah" peredaran narkoba, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.
"Ladang ganja di masing-masing kabupaten itu akan ditanami jagung seluas 30 hektare dan kita berharap pemerintah daerah serta aparatur desa mendukung program tersebut," kata Hanan.
Ia menyatakan optimistis bahwa program "replanting" ladang ganja menjadi tanaman pertanian alternatif dan produktif tersebut mampu menekan serta mencegah peredaran narkoba jenis ganja di provinsi itu.
Ia juga mengharapkan peran serta tokoh masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada kalangan remaja, agar generasi bangsa pada masa yang akan datang bebas dari pengaruh barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga akan melakukan peremajaan atau penanaman ulang belasan hektare ladang ganja menjadi lahan produktif di Provinsi Aceh.
"BNN bersama Bappenas ada program pengembangan alternatif, yaitu me-'replanting' belasan hektare ladang ganja menjadi tanaman pertanian alternatif di Aceh," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko.
Di bekas ladang ganja tersebut, kata dia, akan ditanami tanaman produktif, seperti kopi, jagung, dan kedelai.
BNN juga telah menandatangani nota kerja sama dengan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk untuk menampung atau membeli hasil panen petani tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Seluas 90 hektare ladang ganja di Aceh akan digantikan dengan tanaman jagung," kata Kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Hanan di Banda Aceh, Selasa.
Pemerintah Aceh, kata dia, mendukung secara penuh upaya pemberantasan narkoba jenis ganja di provinsi paling barat Indonesia itu dengan telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengadaan bibit jagung.
Sebanyak tiga kabupaten di Provinsi Aceh yang masuk "garis merah" peredaran narkoba, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues.
"Ladang ganja di masing-masing kabupaten itu akan ditanami jagung seluas 30 hektare dan kita berharap pemerintah daerah serta aparatur desa mendukung program tersebut," kata Hanan.
Ia menyatakan optimistis bahwa program "replanting" ladang ganja menjadi tanaman pertanian alternatif dan produktif tersebut mampu menekan serta mencegah peredaran narkoba jenis ganja di provinsi itu.
Ia juga mengharapkan peran serta tokoh masyarakat untuk terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, terutama kepada kalangan remaja, agar generasi bangsa pada masa yang akan datang bebas dari pengaruh barang haram tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga akan melakukan peremajaan atau penanaman ulang belasan hektare ladang ganja menjadi lahan produktif di Provinsi Aceh.
"BNN bersama Bappenas ada program pengembangan alternatif, yaitu me-'replanting' belasan hektare ladang ganja menjadi tanaman pertanian alternatif di Aceh," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko.
Di bekas ladang ganja tersebut, kata dia, akan ditanami tanaman produktif, seperti kopi, jagung, dan kedelai.
BNN juga telah menandatangani nota kerja sama dengan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk untuk menampung atau membeli hasil panen petani tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019