Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Prof Tgk Muslim Ibrahim berharap lokakarya ulama-umara bidang muamalah 2019 dapat menghasilkan program kerja penanganan permainan game PUBG (Player Unknown"s Battle Grounds).

"MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2019 tentang hukum game PUBG haram dan perlu adanya tindaklanjut berupa penanganan dan juga larangannya yang perlu dilakukan oleh semua pihak," katanya di Aceh Besar, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka lokakarya ulama-umara yang diselenggarakan MPU Aceh yang bertajuk "Peran ulama dan umara untuk menegakkan syariat Islam di Aceh dalam rangka memusnahkan permainan game PUBG dan sejenisnya".

Ia menjelaskan MPU telah melakukan kajian secara mendalam terhadap PUBG dan sejenisnya di mana permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan prilaku negatif, menimbulkan prilaku agresif dan kecanduan ada level berbahaya.

Menurut dia terkait keluarnya fatwa dari MPU pihak terkait lainnya dapat melakukan tindaklanjut terhadap PUBG tersebut karena tertuang dalam Qanun/peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang hubungan tata kerja MPU dengan eksekutif, legislatif dan instansi lainnya.

"Sebelum adanya keluarga qanun yang mengatur terkait PUBG, tindaklanjut juga dapat dilakukan dengan mengacu pada qanun yang sudah ada," katanya.

Pihaknya berharap peran semua pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan tersebut guna melindungi anak dan generasi muda Aceh dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh game online tersebut.

Kegiatan lokakarya yang berlangsung dalam dua hari tersebut ikut menghadirkan sejumlah pemateri dari Polda Aceh, Psikolog, Jasmadi, Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Warul Walidin dan Kasatpol PP Aceh.

Ketua Panitia, Syukri mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyatukan persepsi ulama dan umara dalam memahami Fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2019 tentang hukum game PUBG dan sejenisnya menurut fiqih Islam.
 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019