Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar rapat dengar kesaksian (RDK) yang menghadirkan 16 saksi korban dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM pada saat konflik di Aceh.

Acara tersebut digelar di gedung DPRK Aceh Utara di Lhokseumawe, selama dua hari (16 dan 17 Juli 2019), dengan mengangkat tema "Dengarkan Suara Korban: Mengungkapkan masa lalu, menata masa depan".

Di hari pertama menghadirkan tujuh kesaksian korban konflik dari rentan waktu 4 Desember 1976 sampai 15 Agustus 2005 dan akan diperdengarkan dihadapan tamu undangan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KKR Aceh Afridal Darmi serta lima komisioner lainnya yaitu, Evi Narti Zein, Ainal Mardiah, Muhammad Daud Berueh, MasturYahya dan Fuadi Abdullah.

Afridal Darmi mengatakan kegiatan ini yang kedua kalinya diselenggarakan setelah RDK pertama terhadap 14 korban pelanggaran HAM yang dilaksanakan pada 27-28 November 2018 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

"Adapun tindak lanjut hasil RDK 1 saat ini sudah kita buat rekomendasi untuk dilakukan reparasi dalam tahap awal. RDK ini menjadi alat untuk memperdengarkan kebenaran," ujarnya.

Ia juga menambahkan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan MoU Helsinki yang bertujuan menegakkan perdamaian, membantu tercapainya rekonsiliasi  antara pelaku pelanggaran HAM dan merekomendasikan reparasi menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM.

"Sudah begitu banyak korban pelanggaran HAM selama konflik terjadi di Aceh, dari keterangan ketujuh kesaksian korban menceritakan kekerasan, pembunuhan dan penyiksaan terhadap keluarga korban dan kita sangat mengharapkan bahwasannya sudah cukup kesedihan dan kekerasan yang korban alami dan jangan pernah terjadi lagi hal serupa di kemudian hari, maka oleh karena itu kita harus melakukan kegiatan seperti ini agar terciptanya perdamaian yang sudah seharusnya diperjuangkan," harapnya.

RDK merupakan ruang bagi korban untuk menyelesaikan peristiwa yang telah dialami, dampak dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta pembelajaran penting bagi sebuah bangsa agar tidak mengalami kembali peristiwa kelam di masa depan.

Selanjutnya, Afridal menyerukan kepada semua pihak terkait untuk memberikan dukungan dan mengambil hikmah positif dari peristiwa kelam di masa lampau sebagai cermin menata kehidupan masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, RDK hari pertama kegiatan turut dihadiri Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu, Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A Jalil, Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Ridwan Jalil, mantan Juru Runding MoU Helsinki mewakili Pemerintah RI, Laksda (Purn.) TNI Soleman B. Ponto, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019