Pemerintah Aceh terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi paling barat Indonesia guna mencengah terjadinya pelanggaran hukum.

"Pemerintah melakukan pengkajian dan akan mengevaluasi aktivitas pertambangan di Aceh," kata Asisten I Pemerintah Aceh M. Jafar di Media Center Humas Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan ini disampaikannya usai konferensi pers terkait engan izin operasional perusahaan PT Energi Mineral Murni (PT EMM) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Menurut dia, perusahaan tambang yang beroperasi dan melakukan eksploitasi di Bumi Serambi Mekah mesti patuh pada ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan kabupaten/kota juga memiliki wewenang untuk mengelola maupun perizinan terkait dengan pertambangan.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh telah mencabut 98 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi (OP) mineral logam maupun batu bara yang dilakukan secara bersama-sama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1436/2018 dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada tanggal 27 Desember 2018.

"Kami berharap aktivitas pertambangan di Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak merusak lingkungan, dan masyarakat sekitar ikut merasakan manfaat," kata Jafar.

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019