Banda Aceh (ANTARA) - Ratusan warga turun ke jalan menghadang tim dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Dinas ESDM Aceh, serta pihak perusahaan tambang emas yang akan melakukan survei pembukaan tambang emas di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya pada 25 Mei 2023.
Warga yang mayoritas kaum perempuan dan ada juga anak-anak memprotes keberadaan perusahaan emas di daerah itu. Menurut warga, dengan melakukan pembukaan tambang emas maka akan merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan hutan lindung di daerah itu.
Provinsi Aceh dikabarkan memiliki cadangan emas yang besar, salah satunya terpendam di wilayah Kabupaten Nagan Raya hingga Aceh Tengah. Di sana Kecamatan Beutong Ateuh berlokasi berada di perbatasan dua kabupaten tersebut.
Baca juga: Tim Ditreskrimsus Polda Aceh tangkap tujuh penambang emas ilegal
Kandungan emas di wilayah itu diperkirakan setara Freeport di Papua. Penelusuran di data Kementerian ESDM menunjukan bahwa Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2017 untuk PT Emas Mineral Murni (EMM) untuk konsesi seluas 10.000 hektare di Kabupaten Nagan Raya hingga Aceh Tengah. IUP PT EMM berlaku mulai tahun 2017 hingga 2037.
PT EMM merupakan perusahaan patungan dari Beuting Resources yang memiliki saham mayoritas, dan satu lagi Media Mining Resources. Namun, belum lagi perusahaan itu melakukan aktivitas penambangan emas, keberadaannya sudah menuai kritikan dari segenap pemangku kebijakan di Aceh.
Penolakan terhadap perusahaan tambang yang akan beroperasi di Beutong Ateh sudah berlangsung sejak lama, diwarnai dengan aksi demonstrasi besar di Kota Banda Aceh. Mari kita tarik ke belakang penolakan warga atas perusahaan tambang emas di sana yang dirangkum Tim Antara Aceh.
1. Tokoh masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Tgk Diwa Laksana pada September 2018 menyatakan masyarakat setempat menolak eksploitasi tambang oleh PT Emas Mineral Murni. Dia menjelaskan, areal tambang itu merupakan kawasan bersejarah bagi Aceh dan Indonesia karena merupakan benteng pertahanan akhir bagi sejumlah pahlawan nasional, di antaranya adalah Cut Nyak Dhien. (Baca disini)
2. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak eksploitasi tambang emas PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, yang diputuskan dalam rapat paripurna khusus DPRA di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, pada November 2018. Salah satu sebab penolakan, izin PT EMM dari pemerintah pusat dikeluarkan tanpa ada rekomendasi DPRA maupun Pemerintah Aceh sehingga melanggar sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Baca disini)
Baca juga: Seorang kepala desa di Nagan Raya tertimbun longsor, dugaan lokasinya di tambang emas ilegal