Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap izin usaha yang diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di Aceh Selatan tersebut.
"Iya benar, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP sejak 12 September 2023 mencabut IUP PT BMU," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis.
MTA menjelaskan, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah adanya hasil evaluasi/verifikasi faktual oleh tim evaluasi IUP mineral dan batubara dalam wilayah Aceh.
Baca juga: DPRK Aceh Selatan rekomendasi evaluasi izin pertambangan PT BMU
Di mana, berdasarkan hasil verifikasi faktual tersebut dinyatakan bahwa perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran izin usahanya.
"Hasil evaluasi oleh tim, PT BMU terbukti melakukan pelanggaran terhadap IUP," ujarnya.
Terbukti melanggar, Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan
Kamis, 14 September 2023 15:36 WIB