Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama MPU Aceh Timur melakukan sosialisasi fatwa untuk mengidentifikasi berbagai kriteria aliran sesat di Kabupaten Aceh Timur, Rabu (17/7).

Sosialisasi terakhir yang diikuti 60 peserta dari 16 desa itu dipusatkan di Aula Kantor Camat Darul Ihsan. Peserta antara lain dari unsur kepala desa, imum mukim, tokoh agama, dan unsur muspika. Para pemateri merupakan unsur MPU Aceh dan MPU Aceh Timur.

Tiga hari sebelumnya juga dilaksanakan sosialisasi yang sama di Kecamatan Ranto Peureulak, Madat dan Darul Falah.

Ketua MPU Aceh Timur, Tgk H Muhammad Nur dalam kesempatan itu mengharapkan peserta untuk mengikuti dan memahami fatwa-fatwa MPU Aceh berkaitan dengan kriteria aliran sesat, sehingga nantinya dapat mengidentifikasi berbagai aliran kepercayaan di tengah-tengah umat.

"Kami harap setelah selesai sosialisasi ini nantinya peserta mampu mengetahui dan mengidentifikasi berbagai aliran sesat yang ada di tengah-tengah umat. Muda-mudahan aliran sesat yang sempat menghantui kita tidak lagi terulang di Aceh Timur,” kata H. Muhammad Nur yang akrap disapa Abu Keunire.

Sementara, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dalam kesempatan itu juga mengatakan, salah satu jalan masuknya ajaran sesat ke Aceh melalui kita-kitab moderen, dimana kitab tersebut 30 - 80 persen diduga tidak sesuai makna, sehingga diteliti dan tetap diwaspadai, sehingga tidak merusak umat.

Terkait aliran sesat, MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran islam.

"Harapan kita seluruh kriteria ini hendaknya dijadikan pedoman umat Islam di Indonesia, termasuk Aceh Timur," ujar H Faisal Ali.

Salah satu kriteria dimaksud adalah mengingkari salah satu rukun iman, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Alqur’an dan sunnah. Lalu kriteria lainnya yakni meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran dan mengingkari otentisitas atau kebenaran isi Al Quran.

"Selain itu, kriteria lainnya adalah melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir dan mengingkari kedudukan hadis,” sebut H Faisal Ali.

Ia menambahkan, kriteria lainnya sesuai dengan fatwa MPU Aceh adalah menghina dan melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul.

Kegiatan yang berlangsung sejak pagi itu selesai siang hari. Bahkan peserta juga dibekali bahan pemateri dalam bentuk fotokopi dengan harapan diperbanyak dan disebarluaskan di tengah-tengah umat Islam di Aceh Timur.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019