Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menargetkan pembahasan rancangan qanun (raqan) pengelolaan informasi publik tuntas September 2019 mendatang.

"Target kami, pembahasan raqan pengelolaan informasi publik ini tuntas September mendatang. Jika tidak, pembahasannya terpaksa dilanjutkan anggota DPR Aceh periode berikutnya," kata Ketua Komisi IV DPRA Tgk Anwar Ramli di Banda Aceh, Jumat.

Politis Partai Aceh itu menyebutkan, raqan atau rancangan peraturan daerah pengelolaan informasi publik tersebut merupakan program legislasi DPRA masa persidangan 2019.

Jika pembahasannya tidak selesai, maka terpaksa diluncurkan dalam program legislasi 2020. Namun, apakah rancangan qanun tersebut masuk program legislasi tahun depan, tergantung anggota DPRA periode berikutnya.

"Anggota DPRA periode sekarang akan mengakhiri masa tugas pada Oktober mendatang. Anggota DPRA periode sekarang yang terpilih kembali sekitar 30 persen dari 81," sebut Tgk Anwar Ramli.

Menurut dia, jika pembahasan raqan pengelolaan informasi publik tersebut tidak dipacu dari sekarang, maka tidak bisa disahkan menjadi peraturan daerah sebelum Anggota DPRA periode sekarang mengakhiri masa tugasnya.

Saat ini, sebut Tgk Anwar Ramli, proses pembahasan rancangan qanun pengelolaan informasi publik sudah memasuki tahap rapat dengan pendapat dengan masyarakat, praktisi, akademisi, serta unsur pemerintah daerah.

Selanjutnya, rancangan qanun ini disempurnakan berdasarkan masukan dari hasil rapat dengan pendapat. Setelah itu, rancangan qanun tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak terkait di pemerintah pusat.

"Tujuan pembuatan rancangan qanun ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan informasi publik. Rancangan qanun ini disusun sebagai kekhususan Aceh dalam hal keterbukaan informasi publik," demikian Tgk Anwar Ramli.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019