Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Aceh membuka pendaftaran calon ketua yang akan memimpin organisasi tersebut periode 2019-2024 dengan syarat sang calon wajib menyetor uang partisipasi Rp300 juta.

Ketua Komite Pengarah Musyawarah Daerah (Musda) IX Gapensi Teuku Alaidinsyah di Banda Aceh, Senin, mengatakan, pendaftaran dilakukan sejak 22 hingga 26 Juli 2019.

"Pendaftaran calon ketua dilakukan di Kantor Gapensi Aceh di kawasan Leungbata, Banda Aceh. Syarat calon ketua, pengusaha yang perusahaannya tercatat sebagai anggota Gapensi sejak tiga tahun terakhir," kata Teuku Alaidinsyah.

Calon ketua tersebut akan dipilih pada Musyawarah Daerah IX Gapensi Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada 30 dan 31 Juli mendatang di sebuah hotel di Banda Aceh.

Didampingi Ketua Komite Pelaksana Musda IX Gapensi Aceh Dedy Saputra, Teuku Alaidinsyah menyebutkan, calon ketua diwajibkan biaya partisipasi musyawarah daerah Rp300 juta.

"Uang Rp300 juta tersebut sifatnya hangus, tidak bisa dikembalikan. Penetapan uang partisipasi tersebut berdasarkan keputusan pengurus dan panitia musda," kata Teuku Alaidinsyah.

Selain itu, syarat lainnya yakni calon ketua tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu, tidak berada dalam keadaan pailit, serta tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

"Dan yang perlu diingat bahwa calon ketua tidak boleh rangkap jabatan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK serta calon ketua tidak boleh menjabat pengurus asosiasi  sejenis lainnya," ungkap Teuku Alaidinsyah.

Teuku Alaidinsyah menyebutkan, peserta Musda IX Gapensi Aceh terdiri peserta penuh dan peserta peninjau. Peserta mewakili Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Badan Pengurus Daerah (BPD) Gapensi Aceh, dan Badan Pengurus Cabang (BPC) Gapensi 23 kabupaten/kota di Aceh.

"Sedangkan jumlah peserta terdiri tiga orang dari pusat, 25 orang dari pengurus provinsi, dan tiga dari masing-masing pengurus kabupaten/kota," pungkas Teuku Alaidinsyah.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019