Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim menegaskan, proses pengadaan ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) dengan menggunakan sumber dana desa 2018, murni keputusan desa, sehingga jangan dikait-kaitkan dengan kepala daerah.

"Itu keputusan desa, pelaksanaannya desa, beda, kalau saya punya itu pribadi, tidak pakai uang negara. Sebelum jadi bupati saya sudah beli ayam KUB. Mitra saya itu janda punya anak yatim. Jadi, jangan dikait-kaitkan," kata Akmal dalam sambutanya pada acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di Blangpidie, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati dihadapan Kajari Abdya, Abdur Kadir, Kapolres Abdya AKBP Moch Basori, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, Ketua  Pengadilan Negeri Abdya, Ketua Mahkamah Syariah, para pejabat Pemkab Abdya, BUMN dan kepala desa.

Sebanyak 96 desa di Abdya tahun lalu menganggarkan anggaran dana desa tahap II dan tahap III tahun 2018 untuk pembuatan kandang ternak ayam, pakan ternak dan pembelian bibit ayam KUB melalui pihak kedua dengan jumlah bervariasi antara ratusan hingga ribuan ekor.

Menurut informasi, jumlah total bibit ayam KUB yang dipesan oleh para kepala desa pada tahun anggaran 2018 melalui jasa penyedia sebanyak 201.841 ekor untuk 96 desa dan hingga tutup tahun anggaran yang direalisasikan rekanan hanya 118.072 ekor atau 52 persen, sisanya belum ada kejelasan.

Akibat belum adanya kejelasan, aparat penegak hukum di daerah itu sepertinya ingin meluruskan persoalan pengadaan ayam KUB tersebut, karena isu berkembang pengadaan ayam KUB di Abdya merupakan program kepala daerah, yang harus diikuti oleh kepala desa (Keuchik).

"Keuchik beli sendiri, anggaran sendiri, laksanakan sendiri, tidak berkait dengan program pribadi saya. Kalau saya cuma sedekah, uang pribadi saya, semua pribadi saya, apa pula, ya seberapa mampu saya. Keuchik ya keuchik, dinas ya dinas, harus dipilah–pilah," jelas Bupati Akmal.

Oleh karena itu, ia selaku kepala pemerintah daerah Abdya meminta bantuan pihak Kejaksaan bersama Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) untuk meluruskan hal tersebut.

"Bupati itu tidak punya peran apa-apa dalam dana desa. Tidak boleh diintervensi dalam perencanaan. Tapi desa itu wajib mengikuti peraturan bupati, karena bupati itu diberikan kewenangan oleh Menteri dan Undang-Undang," ujarnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019