Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh masih mengambil alih tugas komisioner KIP Simeulue karena kekosongan anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

"Pengambilalihan tugas sudah berlangsung setahun karena komisioner KIP Simeulue terpilih hingga kini belum dilantik," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Selasa.

Pelantikan komisioner terpilih di Aceh dilakukan oleh kepala daerah karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Berbeda dengan daerah lain, dilantik oleh KPU RI.

Samsul Bahri mengaku para komisioner KIP Aceh kelelahan bolak-balik Banda Aceh-Simeulue dan sebaliknya menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di pulau terluar di Provinsi Aceh.

"Kami sudah menjalankannya dengan baik, sehingga sudah terpilih Anggota DPRK hasil Pemilu 2019. Kami berharap mereka yang terpilih menjalankan amanah rakyat," ungkap Samsul Bahri.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada Aceh 2017 itu menyampaikan permintaan maaf jika ada ketidakpuasan partai politik terkait pelaksanaan pemilu di Kabupaten Simeulue.

"Kami minta maaf jika ada yang merasa tidak puas. Dan kini, anggota DPRK terpilih tinggal menunggu pelantikan. Mereka yang terpilih bukanlah pesanan KIP aceh mereka dipilih masyarakat Simeulue melalui pemilu," ujar dia.

Selain Simeulue, KIP Aceh juga mengambil alih tugas lima komisioner KIP Aceh Besar yang dinonaktifkan KPU karena tidak mampu menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan DPRK Aceh Besar.

"Pengambilalihan ini akan berlangsung hingga penetapan calon anggota DPRK Aceh Besar terpilih. Rapat pleno Penetapan calon terpilih tersebut belum kami jadwalkan," pungkas Samsul Bahri.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019