Petugas Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menangkap seorang pria yang diduga mencuri burung beo, tabung gas dan barang berharga lainnya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah, di Lhoksukon Rabu menyebutkan, dugaan pencurian ini dilakukan tersangka dalam waktu berbeda-beda.

“Tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial Kh (36). Dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Lhoksukon pada Selasa (23/7), sekitar pukul 09.15 WIB,” kata AKP Nurmansyah.

Dikatakan, tersangka Kh selama ini diduga telah melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga di beberapa rumah di Gampong (Desa) Ujong Baroh Beuregang, Kecamatan Tanah Luas.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, baik yang berhasil didapatkan kembali setelah dijual maupun masih disimpan tersangka di rumahnya di kawasan Lhoksukon.

Barang bukti tersebut di antaranya, satu ekor burung beo, satu buah smartphone, satu unit televisi 32 inc, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan empat buah anak timbangan.

Dijelaskan, kasus ini sendiri terbongkar setelah Safrurrazi (18), warga Gampong Ujong Baroh Beuregang, Kecamatan Tanah Luas, mengaku kehilangan sebuah smartphone di rumahnya dan korban melaporkan ke polisi.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi dan menggeledah rumah Kh di kampung istrinya di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tersangka Kh, kata Nurmansyah, dicurigai sebagai pelaku dalam kasus tersebut, karena selama ini gelagat dia mencurigakan dan sering hilang muncul di Ujong Baroh, yang merupakan kampung asalnya.

“Awalnya Kh tidak mengakui melakukan semua itu, namun setelah ditemukan barang bukti, dia tidak bisa mengelak,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendekatan secara persuasif, sambung Kapolsek, tersangka Kh kemudian mengakuinya termasuk menunjukan ke mana saja barang hasil curian tersebut dijual.

Di antara barang yang sudah dijual dan didapakan kembali dalam kasus ini adalah burung beo, burung tersebut dijual tersangka seharga Rp 500 ribu ke seorang warga di kawasan Kecamatan Matangkuli.

Sejauh ini, tambah Kapolsek AKP Nurmansyah, korban kehilangan harta benda di Gampong Ujong Baroh sekitar 4 orang yang sudah diketahui.

"Kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak kita, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," pungkasnya.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019