Seorang warga Desa Keudee Aron, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Umar (71) ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas seberat lima mayam atau seberat 15 gram lebih milik isterinya sendiri, Siti (51) warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Tersangka kita tangkap karena diduga sengaja mencuri perhiasan milik isterinya sendiri dan digunakan untuk berfoya-foya ke Kota Medan, Sumatera Utara," kata Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Seunagan, Iptu Nyak Banta kepada Antara, Jumat.

Menurut Nyak Banta, kasus pencurian emas tersebut diduga terjadi pada bulan Maret 2o19 lalu dan tersangka mengakui perbuatannya pada Juni lalu setelah ditangkap polisi, dan mengakui semua perbuatannya.

Perhiasan emas yang ia curi seberat 5 mayam atau sekitar 15 gram lebih tersebut lalu ia jual dengan harga Rp12 juta dan digunakan untuk berfoya-foya di luar daerah.

Iptu Nyak Banta menjelaskan, kasus itu terpaksa dilaporkan kepada polisi oleh salah satu saudara isteri tersangka karena Umar tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, dan malah marah-marah kepada sang isteri.

Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, saudara isteri tersangka melaporkan kasus ini kepada polisi dengan harapan kasus tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna menjalani persidangan di pengadilan," kata Iptu Nyak Banta menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka Umar dibidik dengan Pasal 362 juncto Pasa 363 ayat (1) huruf 3e juncto Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara, pungkasnya.
 

Pewarta: T Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019