Suka Makmue (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun terjadi di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, Sabtu malam.
Ada pun identitas tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, Aceh, tersebut masing-masing berinisial MI (20 tahun) dan RS (57 tahun), warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polisi tangkap seorang kakek di Aceh karena lecehkan dua cucunya
AKP Machfud menyebutkan, kedua tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual, serta pemerkosaan tehadap seorang gadis berusia 17 tahun yang merupakan warga Kabupaten Aceh Barat.
Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan tersebut terjadi, setelah tersangka berinisial MI menjemput korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Aceh Barat, dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.