Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) Ali Uhar terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, Ali Uhar diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Darmili, mantan Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012.

"Pemeriksaan terkait aliran uang PDKS yang dikirim saksi Ali Uhar kepada tersangka Darmili. Saat itu, tersangka sebagai Dewan Pengawas PDKS," katanya.

Selain Ali Uhar, kata Rahmatsyah yang didampingi ketua tim penyidik kasus korupsi penyertaan modal PDKS Sahdansyah, penyidik juga memeriksa Agusda, orang dekat tersangka sebagai saksi.

Saksi Agusda merupakan staf di perusahaan anak tersangka. Agusda juga diperiksa terkait pengiriman sejumlah uang yang berasal dari PDKS kepada tersangka Darmili.

"Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Darmili sebelum dilimpahkan ke penuntutan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Darmili merupakan Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada PDKS sejak 2002 hingga 2012 Rp227 miliar dari keuangan daerah dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Tim penyidik juga sudah menahan tersangka Darmili. Dalam kasus korupsi ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019