Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan dua ekor satwa liar dilindungi, serta seekor beruk di kawasan hutan Kabupaten Aceh Besar.
Tiga ekor satwa liar tersebut kukang (Nycticebus coucang), burung elang dada putih (Haliaeetus leucagoster), dan beruk (Macaca nemestrina), yang dinilai sudah layak untuk dilakukan pelepasliaran dengan segera.
"Ketiga ekor satwa ini sudah dewasa, sudah menunjukkan tanda liar, sehat, lincah, atau aktif dan tidak cacat, sehingga dinilai layak mampu dengan mudah mencari makan di hutan," kata Koordinator Perawatan Satwa, Taing Lubis, di Aceh Besar, Kamis.
Ia menjelaskan kukang dan elang dada putih merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Sebelum dilepasliarkan, satwa liar tersebut mendapat rehabilitasi secara bervariasi, ada yang membutuhkan waktu satu bulan bahkan ada yang lima bulan. Kukang yang dilepaslirkan itu berumur sekitar satu tahun, sebelumnya ditemukan warga di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar.
"Kemudian diserahkan ke BKSDA, lalu kita rawat. Kita lihat kondisinya baik setelah menjalani perawatan kita putuskan untuk secepatnya dilepasliar. Saat dilepasliarkan kukang sangat aktif, begitu kita letakkan langsung beradaptasi di pohon," kata Taing.
Kemudian elang dada putih sebelumnya juga berada di tangan masyarakat, bahkan sempat dipelihara dan dipotong kukunya. Namun kini kuku dan bulu elang tersebut sudah tumbuh panjang kembali.
"Kita lihat dia (elang) sudah melakukan berbagai macam terbang di kandang, sudah tidak sanggup lagi tinggal di kandang. Jadi kita putuskan untuk lepas liar," kata Taing.
BKSDA Aceh melepasliarkan satwa liar tersebut bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lamjabat, yang juga konsen dalam mengawasi lepas liar satwa dilindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Tiga ekor satwa liar tersebut kukang (Nycticebus coucang), burung elang dada putih (Haliaeetus leucagoster), dan beruk (Macaca nemestrina), yang dinilai sudah layak untuk dilakukan pelepasliaran dengan segera.
"Ketiga ekor satwa ini sudah dewasa, sudah menunjukkan tanda liar, sehat, lincah, atau aktif dan tidak cacat, sehingga dinilai layak mampu dengan mudah mencari makan di hutan," kata Koordinator Perawatan Satwa, Taing Lubis, di Aceh Besar, Kamis.
Ia menjelaskan kukang dan elang dada putih merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.
Sebelum dilepasliarkan, satwa liar tersebut mendapat rehabilitasi secara bervariasi, ada yang membutuhkan waktu satu bulan bahkan ada yang lima bulan. Kukang yang dilepaslirkan itu berumur sekitar satu tahun, sebelumnya ditemukan warga di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar.
"Kemudian diserahkan ke BKSDA, lalu kita rawat. Kita lihat kondisinya baik setelah menjalani perawatan kita putuskan untuk secepatnya dilepasliar. Saat dilepasliarkan kukang sangat aktif, begitu kita letakkan langsung beradaptasi di pohon," kata Taing.
Kemudian elang dada putih sebelumnya juga berada di tangan masyarakat, bahkan sempat dipelihara dan dipotong kukunya. Namun kini kuku dan bulu elang tersebut sudah tumbuh panjang kembali.
"Kita lihat dia (elang) sudah melakukan berbagai macam terbang di kandang, sudah tidak sanggup lagi tinggal di kandang. Jadi kita putuskan untuk lepas liar," kata Taing.
BKSDA Aceh melepasliarkan satwa liar tersebut bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lamjabat, yang juga konsen dalam mengawasi lepas liar satwa dilindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019