Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar terkait pengaduan sejumlah penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di kabupaten tersebut.

Pemeriksaan ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar tersebut berlangsung di Kantor KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Jumat. Majelis DKPP yang memeriksa diketuai Ida Budhiati.

Serta didampingi anggota majelis tim pemeriksa daerah Provinsi Aceh Eka Sri Mulyani dari unsur masyarakat, Fahrur Rizha Yusuf (unsur Bawaslu), dan Tharmizi, (unsur KIP).

Adapun ketua dan anggota Panwaslih Aceh Besar yang diperiksa yakni Adinirwan serta Nurhidayati dan Marhami. Mereka diadukan M Nur Abd Muthalib, Pria Rizki, dan Ridhwan. Pengadu merupakan selaku ketua panitia pemilihan kecamatan di Aceh Besar.

Pantauan Antara menyebutkan mereka diadukan karena diduga melanggar peraturan Badan Pengawas Pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi yang menyebabkan kekisruhan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan calon anggota DPRK Aceh Besar.

Sidang tersebut juga memeriksa lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar yang diketuai Cut Agus. Ketua dan komisioner KIP Aceh Besar tersebut hingga kini masih dinonaktifkan oleh KPU RI.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019