Jajaran penyidik Kepolisian Resor Mimika, Papua berkoordinasi dengan penyidik Polres Maluku Tenggara untuk menangkap tersangka SK, tokoh utama penyebar aliran sesat 'Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi'.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka SK kini berada di Langgur, Tual, Maluku Tenggara.

"Kami akan bekerja sama dengan penyidik yang ada di Polres Maluku Tenggara untuk melakukan penangkapan yang bersangkutan sebab kelompok atau aliran yang diajarkannya telah meresahkan masyarakat yang ada di Kabupaten Mimika," kata AKBP Agung.

Polres Mimika sendiri telah menetapkan dua orang tersangka kasus penistaan dan penodaan agama yaitu DK dan YK.

DK merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Mimika dan saat ini menjabat Kepala Bidang Perhubungan Laut, sementara YK merupakan pensiunan ASN, mantan Asisten III Setkab Mimika.

Keduanya diketahui merupakan pimpinan kelompok doa 'Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi' yang beraktivitas di sebuah pondok di kawasan Jalan Irigasi Timika.

"Kelompok ini berkembang di Timika sejak 2010. Awalnya tidak terlalu mengkhawatirkan karena ajarannya sama dengan agama Katolik. Namun dalam perkembangan, mulai ada beberapa penyimpangan. Berdasarkan keterangan saksi ahli yaitu Kepala Seksi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Mimika, terdapat penyimpangan dalam aliran ini seperti tidak ada tanda salib, namun menggunakan tanda piramida, lalu pendiri yaitu SK diakui sebagai Rasul dan Tuhan," jelas AKBP Agung.

Pada awal kegiatannya, aktivitas berdoa pengikut kelompok doa 'Hati Kudus Allah Kerahiman Allah berpindah-pindah mulai dari Kompleks Wowor di Jalan C Heatubun Kwamki Baru di rumah Sam Reyaan, kemudian berpindah ke Jalan Cenderawasih depan Hotel-Restoran 66 Timika di rumah Ibu Dian.

Atas perbuatannya tersebut, DK dan YK terancam pidana maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP.

Beberapa waktu lalu, jajaran Polsek Mimika Baru dipimpin Kapolsek AKP Ida Waymramra menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan doa kelompok 'Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi' di Jalan Irigasi Timika.

Guna melengkapi penyidikan kasus tersebut, Polres Mimika akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Makassar dan saksi ahli dari Keuskupan Timika.

Kapolres mengatakan jajarannya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Mimika terkait penahanan tersangka DK.

"Kami berharap ASN sebagai teladan dan panutan masyarakat agar tidak begitu saja terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang menyimpang dari ajaran agama resmi yang diakui oleh negara," kata AKBP Agung.

DK selaku pemimpin kelompok doa 'Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi' mengaku menyesal telah terlibat dalam kegiatan kelompok yang dinilai sesat tersebut.

DK membantah jika dirinya disebut sebagai pemimpin kelompok tersebut.

"Kami ini hanya anggota biasa. Sekarang pengikut kelompok ini hanya empat orang, kami hanya ditunjuk oleh Pak SK," ujarnya.

Tersangka lainnya, YK, mengatakan telah membuat surat pernyataan kepada pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Timika bahwa apa yang telah mereka lakukan menyimpang dari ajaran gereja.

"Apa yang telah terjadi ini dengan niat baik untuk menyelamatkan kami. Kami telah membuat surat permohonan ampun dari pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Timika," jelasnya.

Meski para tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan.

"Kami tetap memproses lebih lanjut ke kejaksaan hingga pengadilan, surat pernyataan yang mereka buat itu paling tidak menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para tersangka, namun hal itu tidak menghapuskan perbuatan hukum yang telah mereka lakukan," kata AKBP Agung.

 

Pewarta: Evarianus Supar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019