Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah (tengah) meninggalkan ruang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ed/foc/15.