Vonis Ajaran Sesat Gafatar

  • Senin, 15 Juni 2015 18:14

Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ed/nz/15.

Berita Terkait