Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan ijazah palsu Anggota DPRK Aceh Tamiang 2019-2024 yang pada Pemilu 17 April 2019.

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani di Banda Aceh, Rabu, mengatakan anggota dewan terpilih yang diduga terlibat ijazah palsu berinisial SA. Kasus dugaan ijazah palsu tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada Polda Aceh untuk memberikan dukungan atau supervisi penyelesaian kasus dugaan penggunaan ijazah palsu anggota dewan terpilih," kata Askhalani.

Askhalani menyebutkan permohonan supervisi disampaikan GeRAK Aceh melalui surat yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Dalam permohonan tersebut, GeRAK Aceh juga memberikan beberapa pertimbangan hukum guna mendukung kerja-kerja Polda Aceh mengungkapkan fakta atas laporan tersebut.

Askhalani menyebutkan, dugaan ijazah palsu berdasarkan laporan masyarakat kepada GeRAK Aceh. Masyarakat menemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum yang SA sebagai terlapor.

Dalam kasus tersebut, kata Askhalani, terlapor diduga menggunakan ijazah palsu tingkat SMP dikeluarkan Yayasan Persatuan Guru Taman
Siswa Cabang Kisaran Taman Dewasa (SMP) Taman Siswa Kisaran tahun ajaran 1982/1983.

"Hasil kajian dokumen yang disampaikan, kami simpulkan adanya dugaan dan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terlapor khususnya atas penggunaan ijazah palsu tingkat SMP dari yayasan tersebut," kata Askhalani.

Berdasarkan keterangan para pelapor serta alat bukti berupa dokumen bahwa pada 1982 dilaksanakan evaluasi belajar tahap akhir atau EBTA yang kini disebut ujian akhir.

EBTA SMP yayasan tersebut diikuti 25 siswa, terdiri 15 laki-laki dan 10 perempuan. Namun, terlapor tidak tercatat sebagai peserta ujian yang mengikuti ujian akhir tersebut.

Oleh karena itu, Askhalani mengatakan, GeRAK Aceh memberikan harapan dan atensi kepada Polda Aceh untuk dapat mengungkapkan kasus tersebut hingga tuntas.

Penyelesaian kasus ini menjadi penting, terutama untuk memberi rasa keadilan dan persamaan di muka hukum. Apalagi terlapor merupakan anggota legislatif terpilih.

"Jika kasus ini tidak mendapat respons cepat dan profesional, maka akan menimbulkan multitafsir yang berimplikasi pada kinerja Anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024," pungkas Askhalani.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019