Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menetapkan 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya periode 2019-2024 hasil Pemilu Legislatif 2019.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi di Gedung DPRK setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu.

Adapun nama nama calon terpilih yang ditetapkan ini diantaranya, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil 1) Nagan Raya  yakni Saiful Bahri (PKB), Dedi Irmayanda SP (Partai Golkar), Safrizal (PAN), Hasan Mashuri (Partai Demokrat), Teuku Idris (Partai Demokrat), Ayu Sri Dewi (Partai Aceh), Puji Hartini (Partai Sira) serta Said Alui Arif (PNA).

Baca juga: KIP tetapkan 40 kursi DPRK Aceh Timur

Untuk wakil rakyat dari Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2), yakni Sugianto (Partai Gerindra), Sarimin (Partai Golkar), M Zaini (Partai Nasdem), Evan Idris (PAN), Jhonniadi (Partai Demokrat), Sulaiman TA (Partai Demokrat), M Thaleb B (Partai Aceh), Raja Sayang (Partai Sira) serta H. Ibrahim (PKB).

Sedangkan untuk anggota dewan Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3) Nagan Raya, m??yakni Annisa Faradisa (Partai Gerindra), Sigit Winarno (Partai Golkar), Teuku Bustamam (Partai Nasdem), Zulkarnaen (Partai Demokrat), Ubit Yahya (Partai Demokrat), Zahra Asma (Partai Demokrat), Junid Arianto (Partai Aceh) serta Teuku Abdul Rasyid (Partai Sira).

Baca juga: KIP tetapkan 35 anggota DPRK Aceh Besar

"Rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas penolakan gugatan dari perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) seorang caleg di daerah ini," kata Ketua KIP setempat, Idris.

Dengan adanya kepastian hukum terhadap hasil Pemilu Legislatif 2019, pihaknya berharap para wakil rakyat yang terpilih dan sudah ditetapkan tersebut dilantik dalam waktu dekat di Gedung DPRK Nagan Raya.



KIP Nagan Raya juga berharap nantinya setelah penetapan ini para wakil rakyat dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di lembaga parlemen di daerah ini selama lima tahun mendatang.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019