DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat (RDP) rancangan qanun atau raqan tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aceh Sulaiman Ali di Banda Aceh, Senin, mengatakan, rapat dengar pendapat membahas tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Rancangan qanun ini merupakan inisiatif DPR Aceh qanun ini dibuat ini untuk memastikan pemenuhan keadilan bagi korban, kendati secara nasional ada Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Sulaiman Ali.

Sulaiman mengatakan, rapat dengar pendapat dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 96 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memenuhi Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Aceh gagas kehadiran pasar khusus janda

Dalam pasal tersebut menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis melalui rapat dengar pendapat.

"Masukan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat ini akan menjadi bahan bagi kami untuk penyempurnaan raqan tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

DPR Aceh menginisiasi raqan tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak karena terjadinya peningkatan kekerasan kepada perempuan dan anak di Provinsi Aceh.

Baca juga: DPR Aceh desak kepolisian usut dugaan pemukulan Ketua Komisi I

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 231 mengamanahkan agar pemerintah dan pemerintah daerah di Aceh berkewajiban memajukan serta melindungi hak perempuan dan anak serta melakukan pemberdayaan yang bermartabat.

"Selain untuk mengikuti kekhususan Aceh, qanun tata cara penyelesaian kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga untuk memastikan dukungan semua elemen agar kendala penanganan kekerasan perempuan dan anak selama ini bisa teratasi," kata Sulaiman Ali.

Baca juga: Cage mengaku lebam karena dipukuli polisi
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019