Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh H Aminullah Usman SEAk MM menyatakan, semua lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah Provinsi Aceh yang masih menggunakan sistem konvensional harus beralih ke sistem syariah.

Hal tersebut disampaikan Aminullah Usman pada saat menjadi keynote speaker pada acara Seminar dan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bertema "Menjemput keberkahan dengan ekonomi syariah" di Aula Bank Indonesia Kota Lhokseumawe, Jumat.

Pada acara yang disponsori oleh PT Pegadaian Aceh ini, Aminullah yang juga Wali Kota Banda Aceh itu mengatakan, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang menerapkan Qanun Syariah Islam, tentu harus diimplementasikan dalam segala bidang termasuk bidang ekonomi. 

Baca juga: Plt Gubernur minta Bank Aceh Syariah perbaharui teknologi

"Dalam hal ini, maka seluruh lembaga keuangan mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, leasing, koperasi, hingga BUMG yang masih memakai sistem konvensional harus merubah ke sistem syariah yang manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat," ungkapnya.

Dikatakannya, seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Aceh agar dapat menyosialisasikan qanun terbaru yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada 2020.

"Semua lembaga keuangan hendaknya pada tahun 2020 secara pelan-pelan untuk beralih ke sistem syariah, sehingga sesuai dengan Al Quran dan Hadits," katanya.

Baca juga: Wali Kota Aceh: Bank Syariah Mandiri sesuai qanun

Untuk itu, kata mantan Dirut Bank Aceh ini, visi dan misi MES sendiri adalah melakukan sosialisasi tentang lembaga keuangan syariah, sebab pelaksanaan qanun tersebut harus dimulai dari sekarang, sehingga pada tahun 2020 semua lembaga keuangan sudah memakai sistem syariah.

"MES mengajak semua elemen masyarakat pelaku usaha dan lainnya mari beralih dari sistem konvensional ke sistem syariah dengan demikian memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat dapat terwujud," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalat untuk menjalankan ekonomi syariah yang sesuai Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 yang bertujuan memberikan modal bagi masyarakat setempat.

Baca juga: Begini cara Mandiri Syariah Aceh perluas layanan digital

"Dengan berdirinya LKMS di Kota Banda Aceh dapat menjauhkan masyarakat dari praktik riba dan menjauhkan masyarakat dari jeratan rentenir yang menjamur," tambah Aminullah.

Acara yang digagas oleh MES Aceh dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Aceh dibuka oleh Wali Kota Lhokseumawe melalui staf ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan, Ir Mehrabsyah.

Baca juga: Mandiri Group dukung Qanun Bank Syariah di Aceh

Selain itu, turut hadir sebagai pemateri Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadhly, tim ahli DPRA pada pansus Qanun LKS Prof Nazaruddin A Wahid MA dan Kepala Kantor Perwakilan BI Lhokseumawe Yufrizal. Bertindak sebagai moderator Fauzan kepala Bank BRI Syariah. 

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019