Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu putusan hukum dari Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terkait gugatan yang diajukan oleh masyarakat terhadap lahan seluas 50 hektare di Kompleks Sekolah Tinggi Agma Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh.

Dampak persoalan tersebut, masyarakat hingga Rabu (28/8) masih melakukan pemblokiran akses jalan masuk ke lokasi kampus yang berlokasi di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Kalau nanti sudah ada putusan hukum tetap (incrach) terhadap sengketa tanah ini, barulah pemerintah daerah mengambil sikap dan siap menjalankan putusan hukum dari pengadilan, apa pun keputusannya," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS kepada ANTARA, Rabu di Meulaboh.

Saat ini pemerintah daerah belum bisa mengambil sikap apa pun khususnya terkait tuntutan masyarakat selaku pemilik tanah yang mengaku bahwa lahan seluas 50 hektare tersebut selama ini belum pernah diterima pembayarannya.

Menurutnya, beberapa tahun lalu Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sudah pernah melakukan ganti rugi terkait lahan untuk membangun lokasi perguruan tinggi dimaksud.

Namun, belakangan masyarakat mengaku belum pernah menerima ganti rugi terhadap lahan yang sudah didirikan bangunan milik perguruan tinggi negeri di daerah itu.

"Tapi, apabila nantinya Pengadilan Negeri Meulaboh memutuskan apakah tanah itu harus dibayar atau seperti apa putusannya, pemerintah daerah siap menjalankan putusan tersebut," kata Ramli MS menambahkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada lembaga STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang menyerahkan seluruhnya putusan tersebut kepada pengadilan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Bahkan, apabila nantinya mengalami kendala dalam hal perkuliahan, pemerintah daerah juga siap mengalokasikan anggaran untuk menyewa gedung baru, agar perkuliahan mahasiswa di perguruan tinggi tersebut tetap bisa berjalan seperti biasanya dan tidak mengalami kendala apa pun, pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019