Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran akan memanggil semua rektor di daerah itu terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen PS terhadap sejumlah mahasiswi.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua rektor di Palangka Raya untuk membicarakan antisipasi permasalahan seperti ini sehingga ke depan hal seperti ini tidak akan terulang kembali," kata Sugianto di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut, dan meminta polisi segera memproses hukum secara tegas. Jika terbukti, kejadian itu tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan trauma bagi mahasiswi itu sendiri.
Baca juga: Gadis belia jadi korban pencabulan di Aceh Utara, diajak jalan pakai CRV
Oknum dosen yang kini menjabat sebagai Kepala Prodi Fisika pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di UPR itu kini sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa oknum dosen UPR yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya itu sudah berstatus tersangka.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap oknum dosen itu karena sudah masuk unsur-unsur tindak pidana.
Baca juga: 225 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Aceh
"Penetapan tersangka ini setelah ada pengaduan sejumlah mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam hal tersebut," demikian Hendra.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangka Raya Alfrit Dody mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tidak bisa dianggap remeh.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyebar hoax terkait kasus pelecehan seksual
Jika terbukti bersalah, tentu menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan di Kalteng sebab terduga saat ini merupakan seseorang yang harusnya memberi teladan bagi generasi muda.
"Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa terjadi di dunia pendidikan di Kalteng. Jangan sampai ada mahasiswi mengalami pelecehan seksual," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil semua rektor di Palangka Raya untuk membicarakan antisipasi permasalahan seperti ini sehingga ke depan hal seperti ini tidak akan terulang kembali," kata Sugianto di Palangka Raya, Rabu.
Ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut, dan meminta polisi segera memproses hukum secara tegas. Jika terbukti, kejadian itu tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan trauma bagi mahasiswi itu sendiri.
Baca juga: Gadis belia jadi korban pencabulan di Aceh Utara, diajak jalan pakai CRV
Oknum dosen yang kini menjabat sebagai Kepala Prodi Fisika pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di UPR itu kini sudah diperiksa oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa oknum dosen UPR yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya itu sudah berstatus tersangka.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap oknum dosen itu karena sudah masuk unsur-unsur tindak pidana.
Baca juga: 225 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Aceh
"Penetapan tersangka ini setelah ada pengaduan sejumlah mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam hal tersebut," demikian Hendra.
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangka Raya Alfrit Dody mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tidak bisa dianggap remeh.
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku penyebar hoax terkait kasus pelecehan seksual
Jika terbukti bersalah, tentu menjadi catatan buruk bagi dunia pendidikan di Kalteng sebab terduga saat ini merupakan seseorang yang harusnya memberi teladan bagi generasi muda.
"Kami tidak ingin ada lagi kasus serupa terjadi di dunia pendidikan di Kalteng. Jangan sampai ada mahasiswi mengalami pelecehan seksual," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019