Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang remaja berinisial RS (18), warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, kabupaten setempat karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian (jambret) yang terjadi di sejumlah lokasi di daerah itu.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa enam unit handphone, cincin emas, cintin imitasi, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu unit sepeda motor merek Honda Revo, satu unit motor merek Suzuki RG, satu lembar kartu ATM, satu buah dompet rajut warna cokelat dan surat sejumlah surat berharga milik korban, seperti KTP, SIM, STNK, dan Kartu BPJS Kesehatan. 

"Pelaku berhasil ditangkap setelah menjambret seorang warga di kawasan Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan. Ia ditangkap warga beberapa saat setelah melakukan aksi kejahatannya pada Senin (26/8) lalu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Aceh Barat, Kompol M Zainuddin kepada wartawan, Rabu di Meulaboh.

Berdasarkan pengakuan, RS mengaku pernah melakukan sejumlah aksi kejahatan serupa di Kabupaten Aceh Barat masing-masing di Desa  Suak Ribee dan Desa Johan Pahlawan serta sejumlah lokasi lainnya di daerah itu.

Akibat aksinya, para korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalani aksinya hanya seorang diri saja. Untuk keterlibatan orang lain, kita belum dapat memberikan keterangan secara pasti," kata Wakapolres M Zainuddin menambahkan.

Akibat perbuatannya, tersangka RS kini terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan tahun sesuai pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 Juncto Pasal 365 Ayat 1 dari KUHPidana, pungkasnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019