Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyerahkan FR (43 tahun), warga Desa Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceu Besar ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat karena diduga menimbun 1,2 ton BBM Solar subsidi pemerintah.
“Penyerahan tersangka ke kejaksaan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Selain menyerahkan tersangka FR, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit mobil pick up L-300 berwarna hitam, satu tangki fiber tandon berisikan 1.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Baca juga: Kejati: JPU terima pelimpahan perkara penyalagunaan BBM subsidi
Kemudian empat drum fiber warna biru berisi 200 liter BBM solar subsidi, satu pompa minyak, kabel listrik, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta sejumlah barang bukti lainnya.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan tersangka FR sebelumnya ditangkap polisi pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, saat sedang mengangkut BBM subsidi di kawasan Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
Saat ditangkap, tersangka FR tidak bisa memperlihatkan memperlihatkan dokumen pengangkutan atau kepemilikan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut.
Karena tidak bisa memperlihatkan dokumen pengangkutan atau kepemilikan BBM, polisi kemudian menangkap pelaku dan setelah ditemukan sejumlah alat bukti, kemudian tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat.
Dalam kasus ini, tersangka FR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun kurungan, demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Baca juga: Polres Aceh Barat tangkap dua penimbun 1,5 ton BBM Biosolar subsidi
Polres Aceh Barat serahkan tersangka penimbun BBM subsidi ke jaksa
Kamis, 4 April 2024 22:30 WIB