Pria berumur kisaran 30 tahunan berinisial HM alias Benny alias Ben divonis 15 hari penjara karena terbukti bersalah menempeleng Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin

Vonis penjara 15 hari tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan atau tipiring di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq diadili setelah korban membuat laporan polisi.

"Pelaku divonis 15 hari. Korban juga sudah menjalani visum Rumah Sakit Bhayangkara. Kasus ini hanya masalah pribadi antara pelaku dengan korban," kata AKP M Taufiq.

Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Totok Yanuarto membenarkan perkara tindak pidana ringan terkait kasus penamparan Kepala dinas pendidikan Aceh sudah disidangkan.

"Tadi, sebelum shalat jumat sidangnya. Hakim yang menyidangkan hakim tunggal, Cahyono. Terkait berapa hukumannya dan pasal apa yang dilanggar, saya belum mengikuti perkembangannya," kata Totok Yanuarto.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin ditampar seseorang dari Aceh Timur usai dari kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasionalis (O2SN) tingkat nasional jenjang sekolah menengah atas.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, korban ditampar pada Kamis (29/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Korban Syaridin ditampar ketika baru pulang dari kegiatan O2SN. Saat naik tangga kantor, tiba-tiba diserang dan ditampar seseorang," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Pelaku berinisial HM, umur sekitar 30 tahunan. Pelaku asli orang Idi, Aceh Timur. Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Terkait motif penamparan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh tersebut, Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, pelaku diduga menampar terkait masalah pekerjaan atau proyek.

"Penyebabnya mungkin minta pekerjaan. Biasa minta proyek. Kurang lebih seperti itu. Dan pelaku bukan pegawai Dinas Pendidikan Aceh," ungkap perwira menengah Polri tersebut.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019