Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)  Banda Aceh, Dr SM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.

Program Manager LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa saat dihubungi Antara di Banda Aceh, Sabtu (31/8) malam mengatakan, kliennya ditetapkan tersangka karena melanggar  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3.

"Klien kami sudah dua kali dipanggil oleh Polresta Banda Aceh sebagai saksi terlapor,” katanya.

Baca juga: Menkumham: Dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk Baiq Nuril

Lebih lanjut ia mengatakan status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dari sebelumnya sebagai saksi.

"Nah kemudian kami terima surat untuk pemanggilan selanjutnya (pemeriksaan) di hari Senin, 2 September 2019 sebagai tersangka. Artinya status klien kami sudah ditingkatkan menjadi tersangka dari sebelumnya cuma saksi," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dr SM dilaporkan terkait cuitannya pada salah satu Group WA "Unsyiah KITA" yang beranggotakan dosen-dosen dari kampusnya mengajar.

Baca juga: Wartawan korban teror desak polisi segera ungkap pembakaran rumahnya

Atas cuitan postingannya itu, ia diadukan oleh salah satu dekan di kampus tersebut ke Senat, dan kemudian SM dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas pada tanggal 18 Maret 2019. Namun agenda tersebut hanya klarifikasi atau meminta keterangan bukan sidang etik.

Sekitar awal Juli 2019, SM mendapat surat panggilan dari kepolisian. Ia diminta hadir di Polresta Banda Aceh pada Kamis (4/7) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Pembangunan pusat logistik diharapkan tarik investasi ke Aceh

Selanjutnya pada 11 Juli 2019, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya dengan pasal dan UU yang sama dan para penyidik meminta waktu untuk melakukan gelar perkara terkait status saksi, SM.

Pada Jumat (30/8), SM kembali mendapatkan panggilan sebagai tersangka untuk pemeriksaan tanggal 2 September 2019 tetap dengan pasal dan UU yang sama, yaitu dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Mabrur

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019