Petugas Satuan Lalu Lintas  (Satlantas) Polres Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, telah mengeluarkan 168 tilang kepada pelanggar lalu lintas di daerah itu selama Operasi Patuh Rencong 2019 berlangsung atau hingga hari kelima operasi tersebut.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasatlantas Iptu Sandy Titah Nugraha, di Bireuen dalam keterangan tertulisnya, Senin malam mengatakan, tindakan tilang ini untuk memberi efek jera bagi pelanggar.

"Tilang ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas yang masih saja tidak mematuhi aturan dan menjaga keselamatan berlalulintas," terang Sandy.

Baca juga: Operasi Patuh Rencong 2019 dimulai, puluhan pelanggar lalu lintas terjaring razia

Satlantas Polres Bireuen, kata Sandy, akan terus meningkatkan penindakan bagi pelanggar lalu lintas hingga masyarakat benar-benar patuh pada aturan yang seyogyannya sudah mereka ketahui.

Tambahnya, penindakan pelanggaran ini merupakan cara kepolisian untuk menekan angka kecelakaan, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

"Kita sudah berupaya maksimal sepanjang tahun untuk memberikan sosialisi dan edukasi kepada masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan tahun, dan sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan yang sifatnya represif untuk menegakkan hukum," sebutnya pula.

Baca juga: Polda Aceh libatkan 635 personel untuk Operasi Patuh Rencong

Adapun nantinya sistem penindakan hukum, sambungnya, dilakukan menggunakan strategi operasi kepolisian yang sifatnya stationer, hunting di tempat dan patrol hunting, dengan waktu dan tempat secara acak.

Dikatakan, bagi pelanggar yang didapati di lapangan melanggar lalu lintas, maka akan langsung diberikan tilang.

"Harapan kami adalah agar masyarakat Bireuen benar-benar patuh dan penuh kesadaran menaati peraturan lalu lintas, dan bukan karena takut ditilang semata," harap mantan Kasat Lantas Polres Aceh Utara tersebut.



Satlantas Polres Bireuen, kata Sandy lagi, akan memprioritaskan penindakan bagi tiga pelanggar, masing-masing bagi yang tidak pakai helm, melawan arus dan pengendara di bawah umur.

"Namun demikian apabila ditemukan pelanggaran lain, Polantas tetap akan melakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Operasi Patuh Rencong 2019 dilaksanakan secara serentak dimulai dari 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019