Puluhan pelanggar lalu lintas terjaring razia Operasi Patuh Rencong 2019 di wilayah Polres Lhokseumawe, Kamis.

Kegiatan tersebut dimulai dengan apel pasukan yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik serta dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Operasi patuh rencong 2019 berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 29 Agustus sampai 11 September 2019.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan menyebutkan sasaran prioritas operasi ada tiga, yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, dan pengendara melawan arah.

Baca juga: Polda Aceh libatkan 635 personel untuk Operasi Patuh Rencong
 
"Kepolisian tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas lainnya," ungkapnya saat memimpin apel.

Dikatakannya, hal ini dilaksanakan juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan Kamsebtibcar lantas.

"Melalui upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran lalu lintas diharapkan dapat mendorong meningkatnya Kamsemtibcar lantas serta kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," pungkasnya.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Widya Rahmat Jayadi mengatakan, operasi rencong dilakukan di Simpang Selat Malaka, Kecamatan Muara Dua dan telah menjaring puluhan pelanggaran aturan lalu lintas.

"Di hari pertama hingga siang hari kegiatan operasi patuh rencong yang kita lakukan telah menjaring puluhan pelanggar lalu lintas," katanya.

Dia juga menjelaskan, dalam operasi itu pihaknya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat serta pelanggaran aturan lalu lintas terhadap sepeda motor, angkutan umum dan mobil pribadi.

Baca juga: Polisi bekuk tiga oknum wartawan gadungan peras pengusaha

"Pada saat razia ada sejumlah pelanggar menerobos saat pelaksaana razia  namun kami membiarkannya demi keselamatan pengendara dan petugas," ucapnya.

Kemudian, kata dia, semua unsur pemerintahan seharusnya ikut pro aktif dalam menanggapi pelanggaran lalu lintas yang terjadi, dikarenakan banyaknya pelajar yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) namun bebas membawa sepeda motor dan pihak sekolah juga telah menyediakan area parkir.

"Banyak pelajar yang tidak memiliki KTP, akan tetapi dibiarkan untuk mengendarai sepeda motor, pihak kepolisian juga telah menyurati sekolah-sekolah terkait hal ini, agar tingkat resiko kecelakaan menurun," pungkasnya.

Baca juga: Polisi amankan 52 tersangka kasus karhutla

Selain itu, pihaknya juga berharap agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama sehingga dapat mewujudkan Kamsebtibcarlantas.

"Demi terwujudnya Kamseptibcarlantas diharapkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas," tutup Kasat Lantas Lhokseumawe.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019