Kepolisian Daerah Jawa Timur bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar tersangka kasus dugaan hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman.
"Kami akan bekerja sama karena yang bersangkutan saat ini berada di luar Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Rabu.
Pihaknya menetapkan Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu karena dianggap ikut memprovokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya hingga menyebabkan demonstrasi berujung rusuh.
Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata",
"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucapnya.
Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami akan bekerja sama karena yang bersangkutan saat ini berada di luar Indonesia," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Rabu.
Pihaknya menetapkan Veronica Koman yang juga kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu karena dianggap ikut memprovokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya hingga menyebabkan demonstrasi berujung rusuh.
Terkait kerusuhan di Papua, kata dia, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata",
"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," ucapnya.
Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut, namun yang bersangkutan tak pernah datang.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi, tapi tidak pernah hadir," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Sebagai tersangka, polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019