Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengamankan tersangka SL (27) warga Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, pelaku pembunuhan terhadap korban Ahmad Fahri (33) yang merupakan pamannya sendiri.
"Korban pembunuhan ini merupakan paman dari pelaku sendiri yang dibunuh tersangka menggunakan sebilah pisau," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andrian di Baturaja, Selasa.
Dia mengemukakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi setelah pelaku dan korban terlibat duel maut saat acara pernikahan di Desa Negeri Sindang pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Masalahnya sepele yaitu tersangka meminta uang kepada Femi adik korban untuk membeli minuman, namun ditolak sehingga terjadi cekcok mulut," jelasnya.
Melihat terjadi pertengkaran antara adiknya dengan pelaku, kata dia, Fahri bersama warga lainnya bermaksud melerai keduanya, namun terjadi duel maut antara korban dengan tersangka yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Fahri sempat menusuk tersangka hingga ususnya terburai, namun pisau korban berhasil direbut oleh pelaku dan membalas menikamnya hingga korban tewas," katanya.
Akibat duel maut tersebut, lanjut dia, pelaku dan korban sempat dibawa ke rumah sakit setempat guna mendapat perawatan intensif, namun naas nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat mengalami luka tusukan senjata tajam cukup parah di bagian dada menembus jantung.
"Sedangkan pelaku berhasil diselamatkan dan sekarang sudah kami amankan setelah sembuh dari luka tusukan tersebut," katanya.
Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau sepanjang 30 cm serta pakaian korban.
"Tersangka dijerat Pasal 351 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019