Seorang residivis curanmor berinisial IA (29) diamuk massa, karena diduga mencuri buah pala di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kapolsek Sawang Iptu Zahabi mengatakan di Sawang, Selasa, telah terjadi amuk massa kepada satu orang tersangka yang diduga melakukan pencurian buah pala.

Baca juga: Massa bakar mobil milik pencuri ternak di Aceh Barat

"Tersangka juga merupakan residivis curanmor di Wilayah hukum Polsek Sawang tahun 2017 dan divonis 8 bulan kurungan penjara," katanya.

Dikatakannya, sekitar pukul 01.00 WIB, Polsek Sawang mendapatkan laporan dari Kepala Desa Teupin Rusep, bahwasanya di Dusun Alue Ie Mudek telah terjadi amuk massa terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian buah pala milik Baharuddin dan Muksin.

Baca juga: Pecahkan kaca mobil pencuri bawa kabur uang Rp100 juta

Kemudian, kata dia, sekira pukul 02.00 WIB, Kapolsek beserta anggota tiba di tempat kejadian dan mengamankan pelaku pencurian tersebut bersama barang bukti untuk diamankan di Polsek Sawang.

"Kita telah mengamankan seorang tersangka warga desa Geudong Ringet Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara beserta barang buktinya," ucap Zahabi.

Baca juga: Pencuri motor jamaah masjid diamuk massa hingga tewas

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor Supra 125 warna hitam, sekarung buah pala milik korban Baharuddin dan 5 karung beras isi 15 kg milik Muksin.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019