Kepolisian di Aceh Barat hingga Rabu (11/9) mengamankan dua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian terhadap sebuah warung (kios) berlokasi di ruas Jalan H Daud Dariah II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Senin (12/8) lalu.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap di loksi terpisah pada Kamis (5/9) lalu tersebut masing-masing berinisial FA (28) warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dan rekannya berinisial AN (24) warga Desa Ujung Tanoh, Kecamatan Suak Setia, Blang Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya berupa rekapan bon faktur pembelian rokok, satu unit Handphone merk Mito warna perak, satu buah kaca spion, beberapa Slop (kotak kecil) Rokok yang kosong (setelah diambil pelaku).

Baca juga: Pendapatan anak Bupati Akmal Rp100 juta/bulan, ini pekerjaanya

"Dua tersangka ini diduga kuat berani mencuri karena desakan ekonomi untuk biaya pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah pada Agustus 2019 lalu," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa kepada sejumlah wartawan di Meulaboh.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri puluhan bungkus rokok setelah sebelumnya berhasil merusak pintu warung milik korban, menggunakan alat gagang spion sepeda motor.

Pelaku kemudian menjual rokok hasil curian di ssejumlah kios kecil yang tersebar di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh dengan alasan rokok tersebut sisa dari melaut, karena hasil tangkapan tidak maksimal.

Baca juga: Terkena razia WH, IRT di Nagan Raya mengaku kepanasan pakai jilbab

"Para pelaku berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp2,4 juta dan uang tersebut dibagi dua dengan rincian untuk tersangka FA mendapatkan Rp700 ribu dan tersangka AN sebesar Rp1,7 juta ditambah uang tunai Rp50 ribu yang dicuri dari dalam laci kios," kata kapolres menambahkan.

Semua uang hasil jual rokok curian tersebut kemudian dipergunakan untuk keperluan Hari Raya Idul Adha dan biaya pulang kampung ke Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kedua tersangka juga terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan 9 tahun penjara, pungkas Kapolres.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019