Aceh Barat Daya (ANTARA) - Personel Kepolisian RI Resor (Polres) Polres Aceh Barat Daya menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di Pasar Blangpidie, ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Aceh Barat Daya AKBP M Nasution melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Masril di Blangpidie, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial TJ (38), warga Lampung.
"Terduga pelaku TJ selama ini berdomisili di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya. TJ ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di tempat parkir di Pasar Blangpidie," kata Kompol Masril.
Kompol Masril mengatakan terduga pelaku ditangkap di kawasan Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Sebelumnya, korban kehilangan sepeda motor saat membeli capai di pasar tersebut. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah menerima laporan, kata Kompol Masril, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Polisi memeriksa rekaman CCTV di toko sekitar tempat parkir sepeda motor tersebut. Dari rekaman, terlihat seorang laki-laki menggunakan helm dan masker sedang mencuri sepeda motor itu," katanya
Dari hasil rekaman CCTV, petugas langsung menyelidiki pelaku. Akhirnya, polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolres Aceh Barat Daya guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan pelaku, polisi menemukan empat unit sepeda motor hasil curian. Satu unit di antaranya telah dijual kepada warga Kabupaten Aceh Selatan berinisial AB.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga menangkap dan menahan AB yang membeli sepeda motor dari pelaku TJ," kata Kompol Masril.
Polisi tangkap pencuri sepeda motor
Kamis, 2 Desember 2021 18:06 WIB