Aparat Polres Aceh Barat pada Rabu (11/9) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian ternak kambing yang sebelumnya diamuk massa di Desa Babah Krueng Manggi,Kecamatan Panton Reue, Selasa (10/9) lalu.

Ada pun identitas kedua tersangka masing-masing berinisial EE (43) dan SU (31), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Sebelumnya massa juga turut membakar satu unit mobi jenis Daihatsu Taft dengan nomor polisi BK 1107 FB hingga hangus dilalap api.

"Pelaku sempat dikejar massa karena sebelumnya ketahuan mencuri ternak kambing milik warga, ketika sedang memasukkan ternak hasil curian ke dalam mobil," kata Kapolres Aceh Barat, AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kabag Ops Kompol Masril kepada wartawan, Rabu di Meulaboh.

Baca juga: Massa bakar mobil diduga milik pencuri ternak di Aceh Barat

Baca juga: Ini motif pembuhunan Purnawirawan TNI AD di Lhokseumawe

Karena diketahui oleh warga, para pelaku diduga ketakutan sehingga saat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan massa, mobil yang dikendarai diduga tidak mampu dikendalikan sehingga mengalami kecelakaan tunggal.

Guna mengindari amuk massa, kedua pelaku berusaha kabur ke semak belukar dengan cara menggendong kambing hasil curian.

"Dua pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," kata Kompol Masril menambahkan.

Namun dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil daihatsu taft milik pelaku dibakar massa karena diduga marah dengan perbuatan keduanya karena massa resah dengan aksi pencurian ternak yang selama ini terjadi di desa.

Baca juga: Polisi temukan seorang pria penuh luka disekap dalam mobil keadaan terborgol

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1e dan 4e KUHPidana.

Kepolisian di Aceh Barat juga mengimbau masyarakat jika merasa kehilangan hewan ternak, agar tidak ragu-ragu membuat laporan kepada kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, tutupnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019