Mantan Bupati Simeulue, Aceh, Darmili, yang menjadi terdakwa korupsi pernyataan modal pada perusahaan daerah, mengaku sakit saat menjalani persidangan.

Pengakuan sakit tersebut disampaikan terdakwa Darmili dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis. Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan lima saksi.

"Terdakwa apakah dalam kondisi sakit? Kalau sakit, apakah terdakwa mampu mengikuti persidangan ini," tanya majelis hakim diketuai Juandra yang didampingi Eti Astuti dan Elfama Zain, masing-masing sebagai hakim anggota.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, terdakwa Darmili menjawab dengan cara mengangguk. Kendati sakit, terdakwa Darmili mengaku mampu menjalani persidangan.

Pernyataan sakit tersebut diperkuat penasihat hukum terdakwa Darmili, Zaini Djalil. Zaini Djalil menyebutkan, kondisi sakit terdakwa diperkuat dengan surat keterangan dokter.

Syahrul Rizal bersama Junaidi, penasihat hukum terdakwa Darmili, lainnya, langsung menyerahkan surat keterangan dokter kepada majelis hakim.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umar Asegar, Sahdansyah, dan kawan-kawan, menghadirkan lima saksi. Kelima saksi tersebut merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue.

Lima saksi tersebut yakni Kepala Bagian Hukum Pemkab Simeulue pada 2002-2006 Ahmadliyah, Ketua DPRK Simeulue 2000-2004 Azharuddin Agus, Irwan Aziz, mantan pemegang kas daerah, Marlian, mantan kuasa pengguna anggaran, dan Naskah bin Kamar, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue.

Saksi Ahmadliyah mengaku pernah dipanggil terdakwa Darmili saat itu menjabat Bupati Simeulue pada 2002 dan diminta menyusun draf rancangan qanun atau peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah.

"Setelah draf disusun, kemudian diserahkan kepada DPRK Simeulue. Selanjutnya, DPRK membahas dan menyetujui pengesahannya," kata saksi Ahmadliyah.

Saksi menyebutkan, perusahaan daerah yang dibentuk tersebut bergerak di sejumlah bidang, termasuk perkebunan. Dalam peraturan daerah itu juga disebutkan penyertaan modal Pemkab Simeulue Rp200 miliar.

Sementara, saksi Azhruddin mengaku sebagai Ketua DPRK Simeulue pada 2002, memimpin rapat pembahasan dan penetapan qanun pendirian Perusahaan Daerah. Kabupaten Simeulue

"Anggaran penyertaan modal kepada perusahaan daerah tersebut ada dibahas dalam APBD Simeulue dan disahkan setiap tahunnya. Namun, saya hanya sampai pada 2004. Kemudian, pada 2009 terpilih menjadi anggota dewan," kata Azharuddin.

Azharuddin mengaku kehadiran perusahaan tersebut mampu menampung banyak tenaga kerja. Bahwa warga Simeulue yang merantau kembali dan bekerja di perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.

Terdakwa Darmili yang menjabat sebagai Bupati Simeulue 2002-2012 melakukan pencairan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp8,5 miliar lebih tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019