Sebanyak 717 pengawai non aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Aceh Besar telah menjadi peserta Taspen  dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja-Jaminan Kematian (JKK-JKM) kata pejabat setempat.

“Sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 pasal 99 menyatakan pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Kepala Cabang PT Taspen Banda Aceh, Andi Purwadi di Jantho, Jumat.

Pernyataan itu disampaikanya di sela sela penyerahan secara simbolis Kartu Peserta Taspen kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar oleh Sekda setempat Iskandar kepada penerima manfaat.

Ia menjelaskan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemkab Aceh Besar dalam rangka mengikutsertakan pegawai non ASN dalam program perlindungan sesuai yang telah diamanahkan Undang Undang.

Ia mengatakan dengan adanya kartu tersebut peserta yang terdaftar dalam program JKK-JKM dapat memanfaatkannya sesuai prosedur. 

“Kita tetap berharap, para peserta selalu sehat dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan dalam bertugas,” katanya.

Pihaknya juga berharap agar kerja sama yang terjalin PT Taspen dengan Pemkab Aceh Besar dengan mengikutkan kepesertaan pegawai non ASN dalam program JKK-JKM dapat diikuti oleh kabupaten kota lainnya di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Sekdakab Aceh Besar Iskandar menyambut baik kerja sama yang telah terjalin khususnya untuknpeogram perlindungan kepada pegawai Non ASN.

Ia juga berharap semua OPD di Aceh Besar untuk segera mendaftarkan seluruh tenaga non-ASN menjadi peserta Taspen program JKK-JKM. 

Ia menyebutkan Jumlah peserta non-ASN Aceh Besar yang telah menjadi peserta Taspen Program JKK dan JKM sebanyak 717 orang dari estimasi keseluruhan non-ASN di Aceh Besar sebanyak 1.643 orang.

Dalam kesempatan itu, PT Taspen juga menyerahkan paket sembako kepada perwakilan 20 orang tenaga pegawai non-ASN yang telah menerima kartu peserta.

 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019