Pemerintah Aceh menyatakan akan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) sehubungan dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Kepala Biro Hukum Dr Amrizal J.Prang di Banda Aceh, Kamis mengatakan dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Menurut kajian Pemerintah Aceh, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, sehingga akan dilakukan banding ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Amrizal yang turut didampingi Karo Humas dan Protokol Setda Aceh, mengatakan dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.

Selain itu juga, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. 


Menurut dia untuk mengisi kekosongan pengurus MAA sebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya.

“Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.


Menurut dia Upaya banding Pemerintah Aceh ke PT TUN, harus dipahami dalam kontek judex juris, atau pemeriksaan penerapan hukum suatu perkara, guna adanya suatu kepastian hukum terhadap kelembagaan MAA.

"Begitu kita dapatkan salinan putusan dari PTUN Banda Aceh, kami akan segera daftarkan banding ke PT TUN," katanya
 

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019