DPR Aceh menggelar sidang paripurna pembahasan 11 rancangan qanun (raqan) yang masuk program legislasi atau prolega untuk selanjutnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Sidang paripurna pembahasan rancangan qanun prolega berlangsung di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Rabu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda serta diikuti para anggota dewan.

Sidang juga dihadiri Asisten II Sekretariat Daerah Aceh T Dadek mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).



Adapun raqan yang dibahas tersebut yakni Rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rancangan Qanun Aceh tentang penyertaan modal pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

Kemudian, Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang rencana umum energi Aceh.

Berikutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Rancangan Qanun Aceh tentang hukum keluarga.

Rancangan Qanun Aceh tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik, Rancangan Qanun Aceh tentang penyelenggaraan kearsipan, Rancangan Qanun Aceh tentang perlindungan satwa.



Serta Rancangan Qanun Aceh tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Provinsi NAD Nomor 3 Tahun 2004 tentang perubahan susunan organisasi majelis Adat Aceh Provinsi NAD.

Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda mengatakan, 11 rancangan qanun yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah terdiri delapan rancangan usulan eksekutif maupun tiga inisiatif legislatif.

"Dari 15 judul rancangan qanun yang masuk dalam program legislasi prioritas 2019, 11 di antaranya bisa dibahas dalam masa persidangan ini sebelum DPR Aceh 2014-2019 mengakhiri masa tugas," kata Sulaiman Abda.



Pada kesempatan itu, Sulaiman Abda menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi, komisi-komisi DPR Aceh, serta panitia khusus yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan ke-11 rancangan qanun yang akan disahkan menjadi peraturan daerah.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat yang telah memberikan masukan guna penyempurnaan peraturan daerah tersebut," pungkas Sulaiman Abda.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019