Petugas Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap 5 pria yang diduga terlibat dalam perdagangan gelap bagian tubuh satwa dilindungi, yakni harimau sumatera.

“Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di kawasan Gampong (desa) Geumata, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (27/9) pagi,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam sebuah konferensi pers di Mapolres setempat di Lhoksukon, Jumat sore.

Baca juga: BKSDA Aceh identifikasi kulit harimau Sumatera

Dikatakan, kelima pria itu masing-masing berinisial AM, Mz, keduanya warga Kabupaten Aceh Utara, kemudian IS dan Ab, warga Kabupaten Aceh Tamiang dan satu lagi berinisial Hs, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

AKP Adhitya menerangkan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut di antaranya berupa kulit harimau, 4 gigi taring harimau, 1 tengkorak, kemudian 5 kumis harimau dan satu karung tulang harimau.

Baca juga: Polres Aceh Selatan tangkap penjual kulit harimau

Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara mendapatkan informasi, bahwa akan ada transaksi penjualan satwa dilindungi yang telah mati berupa bagian tubuh harimau.

Menindaklanjuti ini, Tim Opsnal Satreskrim dan Tim Opsnal Satintelkam Polres Aceh Utara melakukan pengintaian di lokasi target.

Baca juga: Penjual kulit harimau ditangkap di Aceh Tengah

Tidak lama kemudian tim melihat AM, selaku pemilik barang, bersama dengan Mz sedang berada di lokasi transaksi, sambil membawa sebuah tas ukuran besar yang terakhir diketahui berisi bagian tubuh harimau yang akan dijual.

Petugas juga melihat ada dua pria lainnya di lokasi tersebut, yakni Hs bersama seorang temannya berinisial U. Tidak mau kehilangan target, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap mereka.

Namun hanya AM dan Mz serta Hs yang berhasil diringkus petugas, sementara pria berinisial U melarikan diri saat dia akan ditangkap polisi.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian kembali menciduk IS dan Ab di lokasi sama atau tempat transaksi di Gampong Geumata, Lhoksukon.

AKP Adhitya Pratama mengatakan, pasal yang disangkakan dalam kasus ini berupa Pasal 21 ayat 2 huruf b atau huruf d dari Undag-undang R1 nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus ini sendiri masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka.

Sementara AM, selaku penemu satwa itu yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut bersama empat pria lainnya mengaku, harimau tersebut ditemukan terjerat dan sudah mati dalam perangkap rusa yang dipasangnya untuk menangkap rusa di pedalaman hutan Aceh Utara.

“Harimau itu masuk perangkap rusa dan saya lihat sudah mati. Karena saya dengar-dengar harganya mahal, maka saya menjualnya,” kata AM.

AM mengaku tidak memasang perangkap tersebut untuk menangkap harimau dan dia juga tidak tahu bahwa perbuatannya melanggar hukum.

Menurut keterangan AM, bagian tubuh satwa dilindungi itu akan dijual ke luar Aceh dan dia mendapatkan uang sebesar Rp 70 juta.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019