"Kita juga sudah memulai menyosialisasikan pemahaman tentang zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2012," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Hal tersebut disampaikan di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pemerintah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh serta sosialisasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.
Para pejabat jajaran pemerintahan juga telah menandatangani pakta integritas sebagai bukti komitmen untuk menjadikan Aceh sebagai wilayah yang bebas dari korupsi.
Gubernur mengatakan yang perlu lakukan selanjutnya adalah meningkatkan tiga hal utama. Pertama penguatan visi dan pemahaman terhadap semangat anti korupsi. Kedua, menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan dan ketiga meningkatkan upaya penindakan.
"Tiga hal itu diharapkan mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh. Upaya pemantauan oleh organisasi masyarakat sipil juga sangat kita harapkan, mengingat keterbukaan informasi sudah berjalan dengan baik di Aceh," kata Zaini Abdullah.
Gubernur mengharapkan dengan semua kekuatan itu maka langkah memberantas korupsi di Aceh tidak hanya retorika, tapi berjalan secara nyata.
Pencegahan dan penegakan hukum, katanya menambahkan, juga terus diupayakan untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh.
Pemerintahan Aceh juga sudah menjalin kesepakatan dengan KPK untuk upaya pencegahan dan penindakan ini. "Kita juga punya lembaga kejaksaan dan kepolisian yang turut bertanggung jawab dalam pencegahan dan penindakan kasus korupsi di daerah ini," kata Gubernur Zaini Abdullah.
Pewarta: Pewarta : AzhariEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.