Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin menyatakan, maklumat tersebut sudah
ditandatangani anggota Muspida dan mulai Selasa (17/6) akan disebarluaskan ke masyarakat melalui kepala desa.
Anggota Muspida yang menandatangani maklumat tersebut adalah Wakil Wali Kota Langsa Marzuki Hamid, Kapolres Kota Langsa
AKBP Hariadi, Dandim 0104 Letkol Inf Muzahidin, Ketua DPRK Langsa Muhammad Zulfri, Kajari Langsa R Mistahol Arifin, SH, dan Ketua
MPU Kota Langsa Tgk H M Hasan Kasyim.
I
brahim menyatakan, 12 butir maklumat tersebut bertujuan selain untuk terlaksananya syariat Islam, juga untuk kesempurnaan puasa bagi umat Islam di daerah tersebut.
Ke-12 butir maklumat tersebut yaitu, 1. Supaya melaksanakan ibadah puasa dengan penuh hikmat, 2. Supaya memakmurkan masjid, meunasah, tempat-tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, dan menghidupkan majelis taklim dan tadarus Al Quran.
Ke-3. Bagi pemilik restoran, rumah makan, kaffe, dan warung kopi, agar tidak membuka usahanya pada siang hari, dan tidak menyediakan falitas karoke dan hiburan musik, baik siang maupun malam hari.
Selanjutnya, ke-4. Para penjual makanan berbuka supaya berjualan mulai pukul 16.00 WIB. Dilarang berjualan sebelum pukul 16.00 WIB, 5.
Dilarang menjual, menyediakan, mengedar, membakar mercon (petasan) baik siang maupun malam hari, 6. Dilarang menyediakan fasilitas
judi, batu domino, joker, sabung ayam, dan judi lainnya, baik di Bulan Ramadhan maupun di bulan-bulan lainnya.
Kemudian, maklumat yang ke-7. Menjelang azan Maghrib setiap orang dilarang berkumpul, berlalu lalang di jalan prokol, Jalan Ahmad Yani,
lapangan merdeka dan sekitarnya, kecuali menuju masjid atau pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan shalat, 8. Warung
internet atau play station harus tutup menjelang maghrib sampai selesai shalat tarawih (pukul 21.30 Wib) dan boleh dibuka kembali sampai
pukul 23.30 Wib dan dilarang menyediakan fasilitas judi, judi oneline, dan fasilitas maksiat lainnya.
Ke-9. Bagi kaum muslimin dan muslimat, khususnya perempuan diwajibkan berbusana Islami, yaitu menutup aurat, tidak ketat,
tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuhnya. Bagi laki-laki dilarang memakai celana pendek, pada pedagang agar tidak
menyediakan, menjual, menjahit, merancang busana bertentangan dengan syariat Islam (pakaian ketat dan sebangsanya).
Ke-10. Bagi kaum non muslim agar dapat menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, dan merokok di
tempat-tempat terbuka, 11. Kepala Satpol PP dan WH, Kepala KP2T dan instansi terkait lainnya dan pihak keamanan agar dapat mengawasidan mengamankan maklumat ini.
Ke-12. Barang siapa yang melanggar maklumat ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Pewarta : Heru Dwi SEditor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.